REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai permintaan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.700.000 sulit untuk direalisasikan.
Ahok di Balai kota, Jakarta Pusat, Selasa (20/8), menyampaikan pihaknya telah mendapat usulan dari serikat buruh atau pekerja terkait besaran kenaikan UMP sebesar Rp 3.700.000 untuk 2014.
"Saya pikir banyak perusahaan yang tidak akan sanggup menaikkan UMP hingga sebesar itu. Kalau dinaikkan, nanti malah bisa terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di ibukota," kata Ahok.
Menurut Ahok, dengan UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000 per bulan saja, puluhan perusahaan sudah mengajukan penangguhan. Pengajuan penangguhan tersebut, lanjut dia, ada yang diterima dan ada juga yang ditolak.
"Alhasil, karena pengajuan penangguhan tersebut ditolak, sekitar 10.000 karyawan terpaksa di-PHK karena perusahaan tidak sanggup membayar gaji sesuai UMP yang sudah kita tetapkan," ujar Ahok.
Ia menuturkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana merelokasi pabrik-pabrik yang ada di Jakarta ke daerah lain, terutama ke daerah yang UMP-nya terjangkau oleh pemilik pabrik.
"Kalau mau bangun pabrik di Jakarta, pemilik pabrik harus mampu menggaji karyawannya sesuai dengan UMP disini. Kalau tidak mampu, maka kami persilahkan untuk pindah ke daerah lain yang UMP-nya lebih rendah dari Jakarta," tutur Ahok.
Meskipun demikian, Ahok menyadari jika pabrik-pabrik direlokasi ke luar Jakarta, maka akan pemilik pabrik akan berhadapan dengan permasalahan infrastruktur.
"Oleh karena itu, kita meminta kepada pemerintah pusat agar segera melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, kegiatan perekonomian tidak hanya berpusat di Jakarta," tambah Ahok.