Selasa 20 Aug 2013 15:35 WIB

Soal Gelar Profesor Rudi Rubiandini, Mendikbud Serahkan ITB

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendikbud Muhammad Nuh mengaku sudah berkoordinasi dengan ITB terkait gelar profesor ketua SKK Migas non-aktif, Rudi Rubiandini. Dikatakan, untuk mencabut gelar professor yang ada di depan nama Rudi tetap harus melalui mekanisme tersendiri. 

"Bukan berarti Kemendikbud mencla-mencle, tidak tegas dan sebagainya, tetapi ada mekanismenya sendiri," katanya, Selasa (20/8). 

Ia menjelaskan, mekanisme pencabutan hampir sama ketika seseorang diangkat dan diberi gelar profesor. Untuk kasus Rudi, Nuh mengakui hal tersebut merupakan kasus khusus yang berkaitan dengan etika moral.

Di tingkat universitas, senat yang bisa menangani masalah kode etik. Ia menyakini senat ITB pun akan membahas terlebih dulu terkait gelar Rudi. 

"Tentu senat itu yang akan membahas terlebih dulu, apakah seseorang warga civitas akademikanya itu melanggar apa sehingga rekomendasi harus dicabut. Setelah penilaian internal itu, baru ITB bisa menyerahkan kepada Kemendikbud untuk ditindaklanjuti sebagaimana pada saat dia diangkat dulu," katanya. 

Ia mengatakan proses tersebut masih dilakukan ITB. Kemendikbud pun tidak ingin intervensi karena ITB memiliki penilaiannya sendiri ketika mengangkat sesorang menjadi guru besar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement