Selasa 20 Aug 2013 00:15 WIB

Pemda Diminta Tegas Tertibkan Penggunaan Bahasa

Kamus Besar Bahasa Indonesia, ilustrasi
Kamus Besar Bahasa Indonesia, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta pemerintah daerah tegas dalam menertibkan penggunaan bahasa Indonesia di tempat umum.

"Penertiban penggunaan bahasa Indonesia ini kan menjadi tanggung jawab seluruh pihak, terutama pemda," kata Kepala Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan, Badan Bahasa, Kemendikbud, Yeyen Mariani di Semarang, Senin (19/8).

Hal tersebut diungkapkannya di sela-sela Rapat Koordinasi Pemasyarakatan Bahasa dan Sastra 2013. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika Premiere Semarang, 19-20 Agustus 2013 itu diprakarsai Balai Bahasa Jawa Tengah.

Menurut Yeyen, sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur terkait penggunaan bahasa Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lembang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Regulasi tersebut tentunya menjadi pegangan bagi seluruh stakeholder terkait dalam mengatur penggunaan bahasa Indonesia, misalnya dalam pemasangan baliho, atau papan-papan reklame di jalan," katanya.

Ia mengakui pihaknya tidak bisa bertindak sendiri untuk menertibkan penggunaan bahasa Indonesia, melainkan harus melibatkan peran serta berbagai pihak, terutama para satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Soal baliho yang tidak menggunakan bahasa Indonesia sesuai kaidah yang ditetapkan, misalnya, Dinas Tata Kota harus berperan aktif, kemudian penggunaan bahasa Indonesia di sekolah oleh Dinas Pendidikan," katanya.

Yeyen mengakui sekarang ini banyak pemakaian kata dalam bahasa iklan di baliho atau papan reklame yang mencampuradukkan bahasa Indonesia dengan istilah-istilah asing yang sebenarnya tidak perlu.

"Sekarang, pesan dalam iklan itu ditujukan kepada siapa? Apa kepada orang asing? wisatawan? Harus diperjelas. Kalau memang untuk keperluan pariwisata juga sudah diatur pemakaian istilah Indonesia dan asing," katanya.

Ia menjelaskan pemakaian bahasa atau istilah asing diperkenankan untuk tujuan pariwisata, misalnya di hotel-hotel, tetapi tetap didahului dengan istilah Indonesia, baru di bawahnya memakai istilah asing.

"Contohnya, kata-kata 'Dilarang Merokok', kemudian di bawahnya ditulis No Smoking. Open diikuti kata 'Buka'. Seharusnya memang begitu, memakai dua istilah bahasa. Semuanya ada aturannya," katanya.

Namun, ia menegaskan jika pesan iklan memang ditujukan untuk masyarakat sendiri harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak boleh dicampur istilah asing, atau justru menggunakan istilah asing.

"Coba lihat sekeliling kita. Biasanya nama-nama perumahan kan diganti istilah estate, hill, regency, dan sebagainya. Seharusnya kan tidak seperti itu, tetapi tetap istilah Indonesia," kata Yeyen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement