Senin 19 Aug 2013 21:35 WIB

Cegah Korupsi di Ditjen Bea Cukai, KPK Asistensi Pengisian LHKPN

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Djibril Muhammad
Bea Cukai
Foto: .
Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendapatkan asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono menjelaskan para pegawai yang harus menyerahkan LHKPN di lingkungan DJBC mencapai 4.120 pegawai dari total sekitar 10 ribu pegawai.

"Di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Keuangan, pejabat-pejabat yang diwajibkan lebih banyak prosedurnya dibandingkan saat ini. Di sini kami tambahkan sampai eselon empat," ujar Agung dalam konferensi pers di kantor pusat DJBC, Senin (19/8). 

Turut hadir dalam kesempatan itu Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto. Agung menjelaskan penyerahan LHKPN merupakan komitmen awal pegawai DJBC untuk transparan bekerja sehingga secara publik hartanya bisa dipertanggungjawabkan. 

Tidak ada yang bisa ditutup-tutupi karena LHKPN diverifikasi dengan matang oleh KPK. "Asistensi mengisi LHKPN ini dibutuhkan karena mengisi ini gampang-gampang susah. Ini sinergi positif antara DJBC dan KPK," kata Agung.

Lebih lanjut, Agung meyakini KPK merupakan lembaga yang sangat kredibel untuk membawa Indonesia menuju negara yang bersih. DJBC, kata Agung, juga memiliki komitmen untuk menjadi lembaga yang bersih, berwibawa dan bebas KKN. 

"Pengisian ini salah satu tahapan menuju ke sana.  Ini juga menjadi syarat administrasi untuk promosi pejabat misalnya dari eselon 4 ke eselon 3," bebernya.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto menambahkan asistensi penyerahan LHKPN merupakan bagian dari program pencegahan korupsi oleh KPK. 

Cahya menyebut, KPK sebenarnya tidak perlu melakukan penindakan apabila pencegahan berjalan dengan baik. "Tapi kalau tak bisa dicegah lagi, KPK mengambil tindakan sesuai kewenangannya," ujar Cahya.

Cahya menambahkan LHKPN dimaksudkan agar penyelenggara negara bisa mempertanggungjawabkan harta yang diperoleh sebagai pelayan publik. KPK, ujar Cahya, tidak melarang seseorang untuk kaya. KPK dengan moto 'berani jujur hebat' terus mendorong transparansi harga kekayaan penyelenggara negara.

Berdasarkan data yang dimiliki KPK per 1 Agustus 2013, 4068 pegawai DJBC telah menyerahkan LHKPN dari sebanyak 4120 yang wajib menyerahkan LHKPN. Dari data tersebut, disimpulkan 98,74 persen pegawai DJBC yang wajib menyerahkan LHPKN, telah menyerahkan LHKPN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement