Senin 19 Aug 2013 20:43 WIB

Patrialis Enggan Maju Jadi Wakil MK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Patrialis Akbar
Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat permusyawaratan untuk memilih wakil ketua baru. Pemilihan ini dilakukan karena wakil ketua MK sebelumnya, Achmad Sodiki, sudah habis masa jabatannya sebagai hakim konstitusi, Agustus ini.

Terlepas dari Ketua MK, delapan hakim konstitusi lain mempunyai hak untuk mengajukan diri dan dipilih menjadi wakil ketua. Mengenai pemilihan ini, Patrialis Akbar yang baru diangkat menjadi hakim konstitusi memilih untuk tidak masuk dalam bursa calon wakil ketua MK.

Ia mengklaim tidak mengejar jabatan setelah dipilih sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah. "Saya akan mendukung kawan-kawan, salah satu di antara mereka yang berminat," kata dia, di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (19/8).

Pemilihan wakil ketua MK akan berlangsung pada Selasa (20/8). Sebelumnya pada Senin ini, rapat pemusyawaratan hakim konsitusi secara aklamasi memilih Akil Mochtar untuk melanjutkan posisinya sebagai Ketua MK periode 2013-2016. Sebagai orang baru, Patrialis belum mau menggunakan haknya untuk mencalonkan diri sebagai wakil ketua. "Kayaknya saya lebih baik mempelajari dulu. Banyak belajar dulu," ujar dia.

Patrialis mengatakan, akan mendukung hakim konstitusi lain untuk mengisi posisi wakil ketua MK. Mantan menkumham itu memang belum mengetahui siapa sosok yang akan dia berikan dukungan. Karena belum tahu siapa saja kandidat pendamping Akil. "Belum. Calon saja belum tahu," kata mantan anggota DPR RI itu.

Menurut Patrialis, semua hakim konstitusi ideal untuk menjadi pemimpin lembaga tersebut. Ia berpendapat, semua hakim konstitusi terpilih memang harus memiliki kemampuan untuk bisa memimpin MK. Sehingga siapa pun yang terpilih nantinya mempunyai kualitas. "Siapa yang didukung, besok kita lihat," ujar dia. 

Akil mengatakan pemilihan wakil ketua MK baru akan melalui proses musyawarah. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan pemilihan akan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara (voting). Pemilihan wakil ketua ini rencananya dilakukan setelah Akil mengucapkan sumpah di ruang sidang utama MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement