Senin 19 Aug 2013 14:59 WIB

Elemen Masyarakat Yogya Minta Hukuman 12 Anggota Kopassus Diringankan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/Spt/13.
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Puluhan elemen masyarakat Yogyakarta mendatangi Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dalam sidang yang digelar Senin (19/8). Mereka berorasi menuntut agar oditur militer mengubah tuntutan yang telah diberikan kepada 12 anggota Kopassus.

Mereka meminta agar ke-12 anggota Kopassus yang telah menyerang Lapas Klas 2B Sleman untuk tidak diberhentikan dalam dinas kesatuan kemiliteran. Serta meminta oditur untuk merubah tuntutan hukuman menjadi seringan-ringannya.

Puluhan elemen masyarakat Yogyakarta itu melakukan orasi di jalur cepat Jalan Ringroad Timur. Sehingga, aparat keamanan menutup jalan di jalur cepat. Dalam sidang yang digelar hari ini, oditur militer atas terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon cs akan memberikan replik atas tanggapan pledoi penasehat hukum.

Sebelumnya, para terdakwa dan penasehat hukum telah memberikan pledoi atas tuntutan oditur militer. Mereka meminta agar majelis hakim memberikan tuntutan yang seringan-ringannya serta meminta agar tidak dikleluarkan dari dinas kemiliteran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement