Senin 19 Aug 2013 14:32 WIB

Sebelum Tewas, Seorang Napi Curhat Mau Digugat Cerai Istri

Rep: Nurhamidah/ Red: Citra Listya Rini
Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Nara pidana atas tindak pidana kasus Narkoba Nurhadi Bin H. Nawing (32 tahun) tewas terjatuh dari atap setinggi empat meter saat akan melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Pemuda Tangerang. 

Napi tersebut meninggal di RSU Kabupaten Tangerang setelah memperoleh perawatan selama satu jam pada Minggu (18/8) malam pukul 19.00 WIB.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Pemuda Tangerang, Sugeng Irawan memaparkan menurut hasil pemeriksaan dari kepolisian korban meninggal dunia karena terjatuh. 

"Tadinya izinnya mau ke kantin yang ada di Blok F, tapi disalahgunakan mau melarikan diri. Dia jatuh dari ketinggian empat meter," katanya kepada Republika, Senin (19/8) saat ditemui di LP Kelas II A Pemuda Tangerang. 

Sugeng mengatakan korban sempat mendapat perawatan dari Poliklinik Lapas kemudian dilarikan ke RSU Kabupaten Tangerang dan memperoleh perawatan satu jam.

Saat ditemukan korban terdapat luka di bagian hidung yang mengeluarkan darah. Namun, tidak terlihat luka fisik tetapi luka bagian dalam. Sebab saat terjatuh tubuhnya terbentur tembok bagian sumur yang tertutup. 

Nurhadi merupakan napi penghuni Blok D dan Kamar nomor 18 pada lapas tersebut. Kamar tahanan yang ditempatinya ada 10 orang dengan kapasitas 13 orang. Jumlah napi dan tahanan yang ada di Blok D ada 599 orang. Blok D terdapat dua orang penjaga yang bertugas. 

"Korban sudah menyiapkan bawa tali, sarung, dan pengait pada kantongnya. Sepertinya naik lalu nginjak asbes dan kejeblos jatuh," ungkapnya.

Saat ini, di LP Pemuda hanya terdapat satu kantin yang terpusat di Blok F. Saat hendak kabur, korban berpura–pura akan mengunjungi kantin tersebut. Sugeng mengatakan atas kejadian ini ke depan berencana akan menyediakan kantin pada setiap blok yaitu ada enam.

Nurhadi Bin H. Nawing (32) merupakan warga RT 02/05 Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang. Menurutnya, napi tersebut masuk ke LP Pemuda pada 26 Juni 2013 yang merupakan tahanan narkoba titipan dari Polsek Batu Ceper.

Ia mendapat kurungan penjara 60 hari dan sempat mau diberikan P21. Tetapi belum diberikan karena pemeriksaan belum lengkap terkait alat bukti. 

"Kata teman sekamarnya, korban mengaku ada masalah keluarga yaitu masalah istrinya minta cerai," ungkapnya. 

Selama di Lapas, kepribadian korban cukup baik tidak ada yang mencurigakan selain hanya masalah keluarga. Sugeng menambahkan ini merupakan kejadian pertama selama ia menjabat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement