REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya merekomendasikan pencabutan izin enam tempat hiburan malam. Sebab, lokasi tersebut dinilai menyalahi izin, bahkan mempekerjakan karyawan di bawah umur.
Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan perinciannya ada lima di kawasan Darmo Park, seperti M2, Devana, Emma, Jungle dan MM Cafe, serta satu lainnya di Embong Malang.
Dia mengatakan, setiap kali dilakukan razia, lokasi tersebut selalu membuahkan hasil. "Keenam itu sudah layak dicabut izin operasinya," kata Irvan kepada Republika saat dikonfirmasi, Senin (19/8).
Dia menambahkan, salah satu pelanggarannya, yakni mengoperasionalkan alat DJ di kafe. Menurut Irvan, kalau memang mereka mau menggunakan instrumen musik tersebut, seharusnya izin lokasinya adalah diskotek, bukan kafe.
Dia menambahkan, alat musik yang diperbolehkan hanya sebatas iringan band seperti gitar, organ dan drum. Selain itu, tempat hiburan tersebut kerap menjual minuman keras (miras), dan mempekerjakan anak di bawah umur.
"Kami sudah memberikan rekomendasi pelanggaran itu ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya, tinggal ditindaklanjuti," ujarnya.
Irvan menyebutkan, razia terakhir di kawasan tersebut berlangsung Sabtu (17/8) malam bersama jajaran Polrestabes Surabaya, Polsek Sawahan dan Garnisun. Adapun hasil penyitaan di antaranya, enam set alat DJ, puluhan botol miras, 15 orang tanpa KTP, dan satu orang terindikasi menggunakan narkoba.