REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto sebagai saksi dalam kasus pembahasan Perda PON Riau. Setya diperiksa untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif, Rusli Zainal.
"Ini saksi RZ (Rusli Zainal). Tapi biasanya kan copy paste pemeriksaan Lukman Abbas," kata kuasa hukum Rusli Zainal, Rudy Alfonso yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/8).
Menurut Rudy, pemeriksaan terhadap Setya merupakan biasa saja. Karena ia juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Lukman Abbas. "Karena pak RZ mau pemberkasan juga, otomatis semua saksi Lukman Abbas juga masuk jadi saksi Rusli," jelasnya.
Rusli diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya sebesar Rp 500 juta. Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6/2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON 2012 di Riau.
Rusli turut dijerat kasus korupsi soal izin pemanfaatan hutan Pelalawan, Riau, 2001-2006. Ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau.