REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Unggung Cahyono menegaskan pihaknya serius menangani dan tidak akan menghentikan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya di Kediri yang nilainya berkisar Rp 66 miliar.
"Sekarang sudah dalam tahap penyidikan di Polda Jatim dan tidak ada yang namanya dipetieskan," ujarnya ketika ditemui wartawan usai menghadiri upacara memperingati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-68 RI di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu.
Di samping kasus tersebut, pihaknya juga terus melakukan penyidikan kasus-kasus lainnya yang menjadi atensi, khususnya dugaan korupsi. Di antaranya, proyek RSUD Gambiran senilai Rp 208 miliar dan proyek Poltek Kediri senilai Rp 135 miliar.
"Coba nanti saya cek lagi sampai dimana penyidikannya. Lebih detilnya nanti ke Kabid Humas Polda Jatim. Namun, yang pasti tetap jalan," kata Unggung Cahyono.
Dengan masih berjalannya penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya maka tidak menutup kemungkinan polisi akan memanggil Wali Kota Kediri Samsul Ashar, yang dalam kasus ini sebagai saksi.
Penyidik di Polda Jatim, kata dia, berjanji tidak akan mempetieskan kasus dugaan korupsi tersebut dan akan terus diperiksa sampai kasusnya tuntas.
Dari hasil pemeriksaan polisi ditemukan aliran dana ke PT SGS milik Ayong kepada Fajar, sepupu wali kota, senilai puluhan miliar rupiah. Kasus tersebut menyeret
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Kediri Kasenan sebagai tersangka dan melibatkan Wali Kota Kediri sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setyono mengungkapkan kasus dugaan korupsi Rp 66 miliar dari anggaran APBD tahun 2010 tersebut masih dalam tahap penyidikan, dan belum bisa dilanjutkan karena proses audit BPKP belum tuntas.
Sehingga, ada atau tidaknya serta besaran nominal kerugian negara masih belum diketahui secara pasti.