Sabtu 17 Aug 2013 22:45 WIB

Bupati Barito Selatan Serahkan Remisi 63 Napi Rutan Buntok

Remisi Lebaran. Seorang warga binaan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta mendapat remisi bebas saat Hari Raya Idul Fitri 1432 H, Rabu (31/8). Rutan Cipinang memberika remisi bebas kepada 19 warga binaan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Remisi Lebaran. Seorang warga binaan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta mendapat remisi bebas saat Hari Raya Idul Fitri 1432 H, Rabu (31/8). Rutan Cipinang memberika remisi bebas kepada 19 warga binaan.

REPUBLIKA.CO.ID, BUNTOK, KALTENG -- Sebanyak 63 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menerima remisi atau pemotongan masa tahanan pada peringatan HUT kemerdekaan RI ke-68.

Penyerahan remisi terhadap 63 orang narapidana tersebut dilakukan oleh Bupati Barsel Ir HM Farid Yusran, MM dalam upacara yang dilaksanakan dihalaman Rutan Buntok, Sabtu.

Prosesi penyerahan remisi tersebut ditandai dengan diserahkannya Surat keputusan Kepala Kantor wilayah kementrian Hukum Dan HAM Kalimantan Tengah nomor W17-1890-PK.01.04 tahun 2013 kepada tiga perwakilan narapidana setempat.

Bupati Barsel Ir HM Farid Yusran, MM saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mengatakan pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.

Pada fase inilah lanjut Farid Yusran kewajiban negara untuk membentuk narapidana dan anak didik pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana.

Dengan demikian, narapidana tersebut nantinya dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

"Bagi narapidana yang mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat, semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran untuk selalu berbuat baik dan dapat berperan aktif dalam pembangunan masyarakat," ucapnya.

Sementara itu kepala Rutan Buntok, Dedi Setiawan, Bc.IP, SH mengatakan remisi ini berdasarkan Keputusan kepala kantor wilayah kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah nomor W17-1890-PK.01.04 tahun 2013.

Ia merinci, dari 63 narapidana yang mendapat remisi tersebut, delapan orang diantaranya mendapatkan remisi tiga bulan, 38 orang mendapatkan remisi dua bulan dan 17 orang mendapatkan remisi satu bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement