Jumat 16 Aug 2013 20:00 WIB

KPK: Rudi Rubiandini Belum Terbuka

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyuapan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu dan terus mengembangkan penyidikan.

Rudi kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat (18/6). Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rudi belum sepenuhnya membuka informasi terkait kasus yang menjeratnya. "Ada sesuatu yang masih disembunyikan. Belum sepenuhnya membuka diri," kata dia, saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta.

Menurut Bambang, Rudi belum sepenuhnya kooperatif. Meskipun pada saat ditangkap, Rudi menunjukkan mengenai uang akhirnya disita petugas KPK. Bambang berharap, Rudi mempunyai itikad baik untuk bisa membuka semua informasi terkait kasus dugaan penyuapan itu. "Tunjukkan kalau anda orang baik, kasih keterangan kualitatif yang bisa mengembangkan kasus ini dan membongkarnya," kata dia.

KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka pada Rabu (14/8). Penetapan ini bermula setelah petugas melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rudi di kediamannya Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti uang senilai 400 ribu US dolar. Uang itu diduga diserahkan oleh Deviardi alias Ardi. KPK menyebut Ardi mendapatkan dana itu dari pejabat perusahaan trader minyak Kernel Oil, Simon Tanjaya.

Dalam penggeledahan, petugas KPK kembali menemukan uang senilai 90 ribu US dolar dan 127 ribu dolar Singapura. Sementara di rumah Ardi, petugas mendapatkan uang 200 ribu US dolar. Selain Rudi, KPK juga sudah mengamankan Ardi dan Simon. Ketiga orang ini statusnya sudah menjadi tersangka. KPK terus mengembangkan kasus ini untuk melihat adanya keterlibatan pihak lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement