Kamis 15 Aug 2013 13:45 WIB

Terdakwa Kasus Cebongan Minta Keringanan Hukuman

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Seorang anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan memegang baret merahnya ketika menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: Antara
Seorang anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan memegang baret merahnya ketika menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Hari ini, Kamis (15/8), lima terdakwa kasus penyerangan Lapas Klas 2B Sleman membacakan nota pembelaan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Lima terdakwa tersebut yaitu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Marthinus Roberto Paulus, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Suprapto. 

Dalam nota pembelaannya, mereka mengaku tidak pernah berniat untuk menganiaya para petugas lapas serta merusak sarana lapas. "Kami juga tidak berniat untuk membantu Ucok juga dalam pembunuhan," katanya. 

Selain itu, para terdakwa juga mengatakan jiwa korsa memicu mereka untuk membela kesatuan. Jiwa korsa yang telah mendarah daging itu membuat para terdakwa tidak terima atas perbuatan Dicky cs yang telah membunuh dan menganiaya rekannya. "Preman tersebut niatnya juga membunuh. Karena membacok di bagian kepala korban. Kami tidak bisa terima aksi preman tersebut terhadap senior," tambahnya.

Dalam persidangan, lima terdakwa tersebut juga mengucapkan janji prajurit komando bersama-sama. Isinya, mereka akan tetap menjunjung tinggi dan membela nama dan jiwa prajurit komando. 

Mereka mengaku menemui Dicky untuk menanyakan keberadaan Marcel. Selain itu, mereka juga tidak mengetahui Ucok akan menembak para tahanan. Sehingga, mereka meminta kepada majelis hakim untuk memberi keputusan yang adil. 

Penasehat Hukum, Supriyadi, mengatakan tidak ada kesepakatan antara para terdakwa dan terdakwa Ucok untuk melakukan penembakan. Sehingga unsur tindakan bantuan terhdap Ucok tidak terpenuhi. 

Lima terdakwa telah dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara oleh oditur militer. Sementara itu, aliansi masyarakat memberikan dukungan kepada para terdakwa di halaman gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Mereka bersama-sama menuntut para terdakwa agar dibebaskan dari tuntutan. Sementara itu, oditur militer akan memberikan tanggapan pledoi, Senin (19/8) mendatang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement