Rabu 14 Aug 2013 20:44 WIB

Sebelum Dicokok, Kepala SKK Migas Sempat Tes Motor Gede

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Petugas KPK menuntun motor gede merek klasik merek BMW yang disita dari kediaman Rudi Rubiandini di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8). Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas KPK menuntun motor gede merek klasik merek BMW yang disita dari kediaman Rudi Rubiandini di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8). Foto: Wihdan Hidayat/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengamankan uang dollar dari rumah Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Petugas KPK juga mengamankan motor gede (moge) merek BMW.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, motor itu digunakan orang berinisial A ketika menyambangi rumah Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/8) malam. A merupakan orang yang menyerahkan dana senilai 400 ribu US dollar ke rumah Rudi.

Bambang mengatakan, A sekitar setengah jam berada di kediaman mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu. "Bahkan, R (Rudi) sempat coba starter moge itu," kata Bambang, saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta, Rabu (14/8).

KPK menduga motor merek BMW itu akan diberikan A kepada Rudi. Pasalnya setelah menyerahkan uang, menurut Bambang, A beranjak dari rumah diantar supir dengan menggunakan mobil milik Rudi. Selain itu, Bambang mengatakan, A juga membawa motor ke rumah Rudi dengan membawa surat lengkap.

"Bukan hanya motor. Sudah ada BPKB-nya (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Paket lengkap rupanya," ujar dia. 

Mengenai kepemilikan motor gede tersebut, Bambang mengatakan, petugas akan menelusurinya lebih lanjut. Petugas KPK sudah mengamankan motor tersebut. Motor BMW itu sempat ditunjukkan ke awak media. Mengenai nama yang tertera dalam BPKB, Bambang mengatakan, akan memeriksanyaa terlebih dulu.

"BPKB saya belum tahu. Belum periksa dan cek ke penyidik," kata dia.

KPK sudah menetapkan Rudi sebagai tersangka. Selain itu, A dan pihak swasta lainnya berinisial S juga telah ditetapkan sebagai tersangka. S disebut sebagai petinggi perusahaan trader minyak berinisial KOPL.

Bambang mengatakan, S yang memberikan dana 400 dolar AS kepada A sebelum uang itu diserahkan ke rumah Rudi. KPK menduga pemberian uang itu terkait penyuapan berkaitan dengan lingkup kewenangan SKK Migas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement