Rabu 14 Aug 2013 17:05 WIB

Kepala SKK Migas Resmi Tersangka

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Rudi Rubiandini
Foto: Republika/Yasin Habibi
Rudi Rubiandini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan. Petugas KPK menangkap Rudi di kediamannya pada Selasa (13/8) malam. Selain Rudi, petugas juga mengamankan pihak swasta berinisial A dan S.

Dari hasil ekspos, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, muncul keputusan untuk meningkatkan tahapan proses pemeriksaan ke tahap penyidikan. "Dan mengkualifikasi tiga orang sebagai tersangka," kata dia, saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta, Rabu (14/8).

Bambang mengatakan, Rudi dan A berstatus sebagai penerima. Sedangkan S statusnya sebagai pemberi. Ia mengatakan S dituduhkan sesuai pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara para penerima dituduhkan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Menurut Bambang, saat ini proses persiapan penyidikan sedang dilakukan. Ia mengatakan, terhadap ketiganya akan dilakukan penahanan. Berdasarkan forum ekspos, para tersangka ada yang ditahan di Rutan KPK dan ada yang di Guntur. "Siapanya akan diatur kemudian," kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement