Rabu 14 Aug 2013 14:41 WIB

Selain Migas, Tiga Sektor Ini Juga Dibidik KPK

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sektor minyak bumi dan gas (migas) menjadi salah satu fokus pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain sektor migas, KPK juga membidik kasus korupsi di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.

"Bukan target. Maksudnya, fokus KPK dalam pencegahan dan pemberantasan salah satunya sektor migas," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, selepas jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu.

Dugaan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor migas muncul menyusul operasi tangkap tangan terhadap Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, di Jalan Brawijaya Jakarta Selatan, Selasa (13/8) malam.

Johan mengatakan KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala SKK Migas dan dua pelaku dari pihak swasta. "Penyidik KPK lakukan tangkap tangan semalam pada sekitar pukul 22.30 WIB di rumah R, kepala SKK Migas. Di rumah itu ada juga A dari swasta," kata Johan.

Penyidik KPK kemudian melanjutkan menangkap pelaku dari swasta berinisial S di Apartemen Mediterania Tower H di Jakarta Barat sekitar pukul 24.00 WIB. Pada Kamis (13/6), KPK menyelidiki potensi kerugian negara atas tindak pidana korupsi di sektor minyak dan gas (migas) dalam pembahasan bersama Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, sejumlah pejabat Kementerian ESDM, dan sejumlah pejabat SKK Migas.

"Belum dapat mengungkapkan karena masih akan berdampak pada penindakan dalam arti luas. Bisa macam-macam risikonya kalau kita angkat terlalu dini. Kedua, kita ketika pada akhirnya bersepakat tidak kita temukan potensi korupsi, kita hentikan," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, selepas pertemuan ketika itu.

KPK menilai ketersediaan gas di sektor migas mempengaruhi ketahanan pangan karena menyangkut ketersediaan pupuk. KPK meminta kementerian dan lembaga negara terkait untuk menjalankan rekomendasi hasil kajian pencegahan kerugian negara di sektor migas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement