REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- 811 orang narapidana kasus umum di tiga lembaga pemasyarakatan dan satu rumah tahanan di Provinsi Bengkulu akan mendapatkan remisi umum memperingati HUT RI ke-68.
"Remisi umum dalam rangka HUT ke-68 RI diberikan kepada 811 orang narapidana," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Provinsi Bengkulu Yuspahrudin di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan dari jumlah tersebut, rinciannya, untuk remisi umum satu atau mendapat pengurangan hukuman sebagian yakni sebanyak 764 orang dan remisi langsung bebas sebanyak 47 orang.
Rincian penerima remisi pengurangan sebagian yakni dari Lapas Malabero Kota Bengkulu sebanyak 296 orang, Lapas Curup sebanyak 269 orang, Lapas Argamakmur sebanyak 119 orang dan Rutan Manna sebanyak 80 orang.
Sedangkan remisi langsung bebas diperoleh 20 orang napi Lapas Kota Bengkulu, 13 orang Lapas Curup, tiga orang Lapas Argamakmur dan 11 orang dari Rutan Manna.
"Berbeda dengan remisi khusus hari besar agama, remisi umum diberikan kepada seluruh napi yang berhak, tidak melihat latarbelakang agama," katanya.
Syarat penerima remisi adalah sudah menjalani hukuman selama enam bulan dengan berkelakuan baik.
Penyerahan remisi umum HUT Kemerdekaan, direncanakan akan diberikan oleh Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah usai memimpin upacara 17 Agustus 2013.