REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo sengaja menggunakan nama anggota keluarga dan kerabat pada mobil-mobil miliknya untuk menghindari pajak progresif.
"Apa maksudnya ditulis di sini `membuat nama orang lain untuk menghindari pajak progresif,`" tanya Anggota Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu, kepada Djoko dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Djoko menjawab pemakaian nama anggota keluarga dan kerabat pada mobil-mobil yang dibelinya untuk mengantisipasi aturan penetapan pajak progresif pada kendaraan di wilayah hukum DKI Jakarta.
Namun, Anggota Majelis Hakim Pangeran mengatakan tahun pembelian mobil Djoko terjadi pada 2007-2008, sedangkan pajak progresif mulai ditetapkan pada 2011-2012.
"Terkait aturan pajak progresif, saya ikut membahas aturan itu di wilayah hukum DKI Jakarta. Aturan pajak itu akan keluar pada 2004 awal, tapi ditunda-tunda sampai 2011. Saya berpikir pada tahun 2007, juga akan dikeluarkan pajak progresif," kata Djoko.
Djoko mengaku sengaja membeli kendaraan pada 2007 agar ketika pajak progresif kendaraan diterapkan pada 2008 dapat terhindar dari aturan pajak itu.
Anggota Majelis Hakim Pangeran kemudian bertanya mengapa Djoko Susilo tidak mengatasnamakan anak pada mobil-mobil yang dimilikinya.
"Kalau nama pemilik pada lebih dari satu kendaraan akan kena pajak progresif. Kalau alamat pemilik pada lebih dari satu kendaraan akan kena. Jadi kalau kami pakai atas nama keluarga itu juga akan kena," jawab Djoko.