REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkonfirmasi bahwa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 dan pajak progresif kendaraan sudah tidak berlaku lagi alias dihapuskan. Puluhan pemerintah provinsi sudah melaksanakan kebijakan penghapusan tersebut.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, kini terdapat 23 provinsi yang sudah menghapus BBNKB 2. Sedangkan penghapusan pajak progresif kendaraan sudah dilakukan di 10 provinsi.
Provisi yang sudah menghapus BBNKB 2:
1. Aceh
2. Sumatra Utara
3. Sumatra Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatra Selatan
8. Jawa Barat
9. Banten
10. Jawa Tengah
11. Jawa Timur
12. Kalimantan Tengah
13. Kalimantan Timur
14. Sulawesi Barat
15. Sulawesi Utara
16. Gorontalo
17. Sulawesi Selatan
18. Sulawesi Tenggara
19. Bali
20. Nusa Tenggara Timur
21. Maluku Utara
22. Papua
23. Papua Barat
Provinsi yang sudah menghapus pajak progresif kendaraan:
1. Aceh
2. Sumatra Barat
3. Riau
4. Kepulauan Riau
5. Kalimantan Tengah
6. Kalimantan Timur
7. Gorontalo
8. Sulawesi Selatan
9. Maluku
10. Papua Barat
Fatoni mengatakan, penghapusan BBNKB 2 dan pajak progresif ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Fatoni menjelaskan, BBNKB 2 dihapus karena keberadaannya malah menurunkan kepatuhan warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, warga enggan mengurus balik nama kendaraan karena harus membayar BBNKB 2. Alhasil, mereka tidak membayar PKB.
"Selama ini, banyak kendaraan bermotor sudah berpindah kepemilikan, namun belum balik nama. Bahkan sudah berkali-kali pindah tangan, masih tetap atas nama pemilik yang lama," kata Fatoni kepada Republika, Selasa (21/3/2023).
Selain soal kepatuhan membayar pajak, lanjut dia, kebijakan BBNKB 2 juga menimbulkan masalah lokasi pembayaran pajak. Fatoni mengatakan, ada banyak kasus pembayaran PKB dilakukan di tempat kendaraan terdaftar meski kendaraan itu sudah berpindah tangan ke daerah lain.
Hal ini tentu membuat pemerintah daerah tempat kendaraan beroperasi kehilangan pendapatan. "BBNKB 2 mengakibatkan pembayaran PKB tidak dibayarkan di daerah di tempat kendaraan beroperasi, tetapi di tempat kendaraan terdaftar," kata Fatoni.
Dia menambahkan, pajak progresif kendaraan dihapus karena instrumen ini tidak memberikan kontribusi pajak yang signifikan kepada pemerintah daerah. Sebabnya, warga menghindari keharusan membayar pajak progresif dengan membeli kendaraan menggunakan nama orang lain.
"Pajak progresif umumnya tidak dapat mencegah orang untuk beli kendaraan. Banyak kendaraan yang dibeli menggunakan nama orang lain atau atas nama perusahaan," ujarnya.
Fatoni mengatakan, penghapusan BBNKB 2 dan pajak progresif kendaraan ini akan mendorong masyarakat untuk patuh membayar PKB. Alhasil, pendapatan pemerintah daerah akan meningkat. Selain itu, data kepemilikan kendaraan bermotor akan menjadi lebih tertib.