REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Penyidik Polres Kendari, Sulawesi Tenggara menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka mahasiswa yang diduga melakukan perbuatan aborsi.
Kapolres Kendari AKBP Anjar Wicaksana di Kendari, Selasa mengatakan perwakilan keluarga tersangka mengajukan permohonan penangguhan tersangka mahasiswa lelaki KI (21) dan wanita NF (20) namun ditolak.
"Memohon penangguhan penahanan atau pun pengalihan penahanan adalah hak setiap tersangka namun harus pula dipahami bahwa penyidik memiliki wewenang menerima atau menolak permohonan," Kapolres Anjar.
Lazimnya keluarga tersangka atau pengacara menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan kooperatif menjalani proses hukum. Tetapi, penyidik dapat saja beralasan bahwa penahanan untuk percepatan proses hukum dan tersangka dikuatirkan melarikan diri.
Pasangan mahasiswa dari dua perguruan tinggi berbeda tersebut ditahan sejak Rabu (31/7) di sel tahanan Polres setempat. Bayi malang yang diperkirakan berusia tujuh bulan dalam kandungan dikuburkan oleh lelaki KI (21) di semak-semak sekitar kompleks BTN Safira Kelurahan Rahandouna, Kota Kendari Selasa (30/7) sekitar pukul 20:00 Wita.
"Lelaki KI dan wanita NF (20) mengaku bahwa bayi tidak berdosa tersebut adalah hasil hubungan mereka. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 346 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Agung Basuki.
NF mengaku bayi yang dikandungnya lahir setelah mengkonsumsi obat perangsang melahirkan yang diterimanya dari KI yang juga kekasihnya.