Selasa 13 Aug 2013 10:18 WIB

KIP: Parpol Aceh Barat Abaikan Aturan Pemilu

Pemilu 2014
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Komisi Indepen Pemilihan (KIP) Aceh Barat menilai sebagian besar partai politik di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mengabaikan peraturan tentang penyelanggaran Pemilu legislatif 2014 dengan memasang alat peraga dan atribut kampanye di daerah terlarang.

Ketua KIP Aceh Barat, Bahagia Idris, saat dihubungi di Meulaboh, Selasa (13/8), mengatakan parpol lokal dan nasional tersebut tidak dapat ditindak, karena merupakan ranah panitia pengawasan pemilu (panwaslu). "Untuk sementara ini akan kita surati Sat Pol PP untuk menurunkan alat praga dan atribut kampanye yang sudah bertaburan di kawasan terlarang seperti di jalan utama kantor bupati," tegasnya.

Bahagia menuturkan, pemerintah daerah sudah mengeluarkan edaran pelarangan memasang alat peraga kampanye, seperti baliho dan sapanduk di ruas jalan Gajah Mada-Imam Bonjol dan tempat umum di Kota Meulaboh. Sebelum diumumkan daftar calon tetap bakal calon legislatif, hanya dibenarkan sekedar promosi diri seperti mendatangi rumah sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu legislatif.

Ia menyatakan, setiap partai politik yang ditegur beralasan kuat bahwa tidak ada pihak yang berani menurunkan baliho serta spanduk, karena panwaslu wilayah itu belum terbentuk. "Memang ada kampanye yang sifatnya diperbolehkan, namun bukan di tempat yang dilarang karena juga dapat merusak keindahan Kota Meulaboh. Ini yang sangat kita harapkan parpol harusnya mengerti," imbuhnya.

KIP Aceh Barat sudah mendata dan melakukan verifikasi berkas sebanyak 428 bacaleg peserta pemilu legislatif 2014 dari 15 partai politik, 12 parnas dan tiga parlok yang rencananya akan diumumkan sebagai DCT pada 22 Agustus 2013.

Mengenai adanya penambahan daftar pemilih tetap, kata Bahagia, belum dapat disebutkan karena dari hasil perbaikan data pemilih sementara ada yang harus dikurangi dan ada pula yang ditambah. DPS Aceh Barat 120.721 jiwa dari total 180 ribu jiwa lebih penduduk yang tersebar di lima daerah pemilihan (dapil) dalam 12 kecamatan. Sementara jadwal kampanye ditetapkan setelah terbentuk tim pengawas.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement