REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Satuan Reserse Kriminal Polres Palu menangkap dua penjambret di kota itu. Salah satu dari penjambret itu masih berstatus mahasiswa akademi pelayaran di Sulawesi Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palu, AKP Yosep Adi Rahman di Palu, Selasa mengatakan kedua pelaku bernama Fery Sabrianto dan Ferdhy Mahaganti itu tertangkap usai menjambret seorang wanita pengendara sepeda motor pada Jumat (9/8).
Kejadian itu berlangsung di Jalan Maleo, Kota Palu, yang saat itu tidak banyak dilalui kendaraan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut adalah dompet, dua buah telepon genggam dan sebuah sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Fery yang mengaku sebagai mahasiswa pelayaran tingkat akhir itu mengaku melakukan aksinya hanya sekadar untuk iseng. Hasil penjambretan itu digunakan untuk mabuk dan berfoya-foya.
Sementara Ferdhy adalah seorang pengangguran yang merupakan kawan sepermainan Fery sejak kecil.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tersebut telah melakukan aksinya sebanyak enam kali di beberapa lokasi di Kota Palu. Bahkan seorang korban penjambretan adalah istri polisi yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian.
Kedua tersangka itu terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Yosep mengatakan motif kedua pelaku itu adalah membuntuti calon korban, dan begitu berada di tempat sepi tas korban yang biasanya digantung di stang motor dirampas.