REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Sebanyak 3.038 narapidana di Kalimantan Selatan akan mendapatkan remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2013. Ribuan tahanan itu tersebar di 13 rumah tahanan di Kalimantan Selatan.
Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Aelatan Ma'mun di Banjarmasin, Senin mengatakan pemberian remisi tersebut telah dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin.
"Baru saja selesai koordinasi dengan gubernur untuk pemberian remisi secara simbolis pada upacara peringatan 17 Agustus mendatang," kata Ma'mun dikonfirmasi usai bertemu Gubernur.
Khusus untuk Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, yang merupakan lapas terbesar di Kalsel, remisi diberikan kepada 1.698 narapinda. Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 52 orang dinyatakan bebas, dengan rincian 43 orang bebas langsung, satu orang bebas bersyarat dan delapan orang cuti bersyarat.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM Kalimantan Selatan juga memberikan remisi kepada 3.088 orang narapidana pada Lebaran 1434 Hijriah yang diserahkan dari tanggal 6 hingga 8 Agusutus 2013. Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh orang mendapatkan pemotongan masa tahanan.
Remisi yang diberikan pada napi tersebut cukup berfariasi yaitu, mulai dari remisi pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari masa hukuman hingga satu bulan dari masa hukuman, bahkan beberapa diantaranya dinyatakan bebas langsung.
Pemberian remisi terbanyak diberikan kepada penghuni LP Teluk Dalam Banjarmasin yakni sebanyak 1.331 orang, Lapas Karang Intan narkotika Martapura sebanyak 671 orang, Lapas Kotabaru sebanyak 350 orang, dan yang paling sedikit mendapat remisi yakni rumah tahanan Tanjung hanya sebanyak 24 orang.
Pemberian remisi ini sendiri ini merupakan upaya penghargaan untuk warga binaan yang telah berkelakuan baik dan mau memperbaiki diri.