REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sedikitnya tujuh persen dari sekitar 10 ribu pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Malang, Jawa Timur, absen pada hari pertama masuk setelah libur dan cuti bersama Lebaran.
Kepala Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Supriyadi, Senin (12/8) mengakui tujuh persen pegawai yang absen tersebut sudah mengajukan cuti dan izin karena sakit.
"Berdasarkan ketentuan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang cuti dalam hari-hari efektif (kerja) maksimal 20 persen, sehingga pemkot tidak menyalahi aturan," katanya menegaskan.
Menurut Supriyadi, PNS yang mengajukan cuti akan rugi, sebab uang makan sebesar Rp 20 ribu per hari itu akan hangus. Pegawai yang cuti uang makannya akan dipotong.
Sementara itu, Wali Kota Malang Peni Suparto usai menggelar halal bihalal di Balai Kota Malang, langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan pemkot setempat. Ketika sidak wali kota mendapatkan laporan jika ada sejumlah PNS yang mengajukan cuti dan izin sakit, sehingga tidak masuk (absen).
Usai sidak di lingkungan Pemkot Malang, Peni juga melakukan sidak di Kantor Kecamatan Klojen yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Bambang Priyo Utomo dan Sekretaris Daerah (Sekda) M Sofwan. Dalam sidak tersebut terdapat dua PNS yang mengajukan cuti.
Menurut Peni, pelayanan di kecamatan sudah seperti hari-hari kerja biasa, bahkan masyarakat juga sudah ada yang datang mengurus kartu tanda penduduk (KTP) maupun sejumlah layanan umum lainnya.
Setelah memantau kinerja dan tingkat kedisiplinan pegawai di kantor Kecamatan Klojen, wali kota juga menginspeksi kinerja pasukan kuning dan pasukan hijau di Jalan Ijen serta perkantoran terpadu.
Sidak di perkantoran terpadu di antaranya memantau pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan pajak di Dinas Pendapatan (Dispenda). "Semua masuk seperti biasa, pelayanan di perkantoran terpadu juga sudah normal," ujarnya.