Senin 12 Aug 2013 17:15 WIB

11 PNS Semarang yang Mangkir Bakal Kena Sanksi

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Sedikitnya 11 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kerja Setda Kabupaten Semarang diketahui mangkir kerja pascalibur Lebaran 1434 Hijriyah.

 

Kesebelas PNS yang berasal dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini, kedapatan tidak memberikan keterangan jelas terkait ketidakhadirannya tersebut.

 

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang, PNS yang mangkir ini bakal diberikan sanksi dari masing- masing kepala SKPD.

 

“PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan diberikan teguran tertulis,” ungkap Kepala BKD Kabupaten Semarang, Budi Kristiono, Senin (12/8). Ia menjelaskaan, BKD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh SKPD pada hari pertama masuk kerja, Senin ini.

 

Sesuai dengan ketentuan, setiap PNS yang masih berhalangan masuk kerja diwajibkan menyampaikan pemberitahuan (izin) kepada masing- masing kepala SKPD. Pemberitahuan ini harus dilengkapi dengan bukti keterangan yang jelas. “Misalnya, kalau sakit harus disertai bukti surat keterangan dari dokter,” ujarnya.

 

Sementara hasil terhadap 73 SKPD di lingkungan Pemkab Semarang --dengan jumlah PNS nonguru mencapai 2.555 orang—diketahui sebanyak 71 orang PNS tidak ngantor.

 

Namun dari jumlah ini hanya 11 orang PNS yang tidak masuk kerja dan menyertakan pemberitahuan dan keterangan yang jelas.

 

Budi  menyebutkan, sebanyak 14 PNS tidak masuk kerja hari pertama karena mengajukan cuti sementara PNS yang mengajukan izin sebanyak 13 orang. Sedangkan PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit berjumlah 11 orang, 11 orang tidak masuk kerja karena sedang dalam tugas belajar serta 10 PNS tidak masuk kerja karena memasuki masa bebas tugas jelang masa pensiun.

 

Menaanggapi hal ini, Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG menegaskaan ke- 11 PNS yang mangkir ini akan dipanggil dan diminta keterangannya.

 

Misalnya alasan mengapa tidak memberitahukan ketidakhadirannya tersebut. “Nanti setelah masuk kerja akan mereka akan panggil,”  tegas Bupati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement