REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menjelaskan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memakai sebagian jalan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, bisa dikenai pasal berlapis, seperti mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
''Itu kan jalan umum, enggak boleh jualan, kalau memaksakan bisa dipidana dan dikenai banyak pasal KUHP,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (12/8).
Rikwanto melanjutkan, pengenaan pasal terhadap mereka karena dinilai bisa mengganggu ketertiban umum dan memakai lahan yang seharunya digunakan sebagai fasilitas umum. Menurut dia, setelah dilakukan penertiban sejak Ahad (11/8), pihak kepolisian bersama, Satuan Pamong Praja dan Tentara Nasional Indonesia akan melakukan pengontrolan dan menertibkan sisa-sisa gerobak kayu yang dijadikan lapak para pedagang.
Rikwanto melanjutkan, untuk hari ini, tim gabungan tersebut melakukan penertiban di Blok S, Pasar Tanah Abang, serta melakukan registrasi seluruh pedagang yang terkena penertiban untuk dilokalisasikan ke Blok G. ''Kita lakukan penertiban mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB dan ini berjalan terus,'' kata dia.
pihak kepolisian berencana membuat posko untuk untuk menanggulangi kembalinya pedagang tersebut. Sekalipun dia mengakui, hingga kini belum ada reaksi dari para pedagang yang berjualan di pinggir jalan sekitaran Pasar Tanah Abang. Namun, itu merupakan kesempatan pihak kepolisian untuk bersiap menjaga daerah tersebut setelah penertiban dari kembalinya para pedagang.
Dia melanjutkan, sejumlah posko yang akan dibangun untuk pengawasan kembali PKL yaitu di Blok B, Blok S, Jatibunder, depan Stasiun Kereta Api, Bongkaran, dan Jembatan Tinggi.