Senin 12 Aug 2013 13:09 WIB

KPK: Nazaruddin Berhak Buka Suara Soal Bancakan Korupsi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Karta Raharja Ucu
 Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin (kanan) disela-sela persidangan saat menjadi saksi untuk istrinya Neneng Sri Wahyuni (kiri0 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin (kanan) disela-sela persidangan saat menjadi saksi untuk istrinya Neneng Sri Wahyuni (kiri0 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin memiliki hak memberikan informasi yang dimiliknya.

Nazaruddin sebelumnya memang sempat buka suara jika ada anggota DPR dan pemerintah terlibat korupsi. Ia mengindikasikan ada sekitar 12 proyek besar yang menjadi ajang bancakan.

Menurut Bambang, penyidik belum sepenuhnya mendalami keterangan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu. Sepengetahuan Bambang, Nazar tidak melengkapi keterangannya itu dengan dokumen yang rinci. "Kalau disertai dengan dokumen yang lebih lengkap, itu menjadi lebih menarik," kata Bambang, di kantornya, Senin (12/8).

Dijelaskan Bambang, sekarang penyidik sedang fokus memeriksa Nazar sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda. Sehingga, katanya, penyidik pun lebih mendalami keterangan Nazar yang berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.

Mengenai informasi lain yang diungkap Nazar, penyidik belum mendalaminya lebih lanjut. "Pemeriksaannya TPPU, sebagai tersangka. Kalau dia jelaskan yang lain, itu tidak sesuai dengan maksud pemeriksaan," tutur Bambang.

Pihak Nazaruddin bisa menjadikan informasi yang dimilikinya sebagai dasar pengaduan kepada KPK. Menurutnya, untuk pengaduan itu sebaiknya pihak Nazar memberikan informasi disertai dokumen yang lengkap mengenai adanya dugaan korupsi pada beberapa proyek. "Mestinya seperti itu. Sama seperti pengaduan-pengaduan lain," tuturnya menjelaskan.

KPK memeriksa Nazar sebagai tersangka dugaan TPPU pembelian saham PT Garuda pada Rabu (31/7). Menurut keterangan kuasa hukumnya, Nazar mengungkapkan adanya dugaan korupsi pada 12 proyek pada penyidik KPK. Nazar antara lain menyebutkan adanya dugaan korupsi pada pembangunan gedung pajak pada 2007-2009, proyek pembangunan gedung dan Diklat Mahkamah Konstitusi, proyek e-KTP, dan dugaan korupsi di Kemendikbud. Sayangnya, Nazar enggan mengungkapkan nama-nama yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement