REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokumen-dokumen terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin tentang 11 kasus korupsi yang disampaikan kepada Tim Penyidik KPK pada Rabu (31/7) tidak lengkap, demikian disebut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Ketika dia ditanya wartawan dan menjelaskan informasi lain (11 kasus korupsi) itu adalah hak dia. Tapi (hal) yang saya tahu, tidak ada dokumen yang cukup lengkap dan rinci dari Nazaruddin," kata Bambang di Gedung KPK Jakarta, Senin.
Bambang mengatakan Nazaruddin diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang saham PT Garuda Indonesia dan bukan untuk kasus lain.
"Kalau dia (Nazaruddin) menjelaskan (informasi) yang lain, maka tidak sesuai dengan maksud pemeriksaan," ucap Bambang.
Laporan Nazaruddin tentang 11 kasus korupsi termasuk proyek pengadaan KTP elektronik, pesawat Merpati MA-60 serta proyek-proyek pembangunan gedung institusi pemerintah, menurut Bambang, harus diikuti informasi yang lebih lengkap.
"Mestinya seperti itu (lebih lengkap), seperti pengaduan-pengaduan lain. Kalau disertai dokumen-dokumen lebih lengkap (laporan itu) dapat menjadi lebih menarik," tutur Bambang.
Terkait aduan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Bambang mengakui terdapat laporan di Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK tentang proyek KTP elektronik.
Pada Jumat (2/8), Nazaruddin menyebut 11 kasus korupsi yang diungkap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernilai hampir Rp6 triliun.
"Tentu bagi-bagi (uang) nya juga pasti ratusan miliar (rupiah)," kata Nazaruddin selepas diperiksa Tim Penyidik KPK di Gedung KPK Jakarta.
Nazaruddin mengklaim 11 proyek korupsi yang dilaporkan ke KPK disertai bukti-bukti kepada Tim Penyidik KPK.
sumber : Antara