Kamis 08 Aug 2013 22:59 WIB

Tujuh Napi Lapas Karawang Bebas Hari Ini

Remisi Lebaran. Seorang warga binaan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta mendapat remisi bebas saat Hari Raya Idul Fitri 1432 H, Rabu (31/8). Rutan Cipinang memberika remisi bebas kepada 19 warga binaan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Remisi Lebaran. Seorang warga binaan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta mendapat remisi bebas saat Hari Raya Idul Fitri 1432 H, Rabu (31/8). Rutan Cipinang memberika remisi bebas kepada 19 warga binaan.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Sebanyak 716 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memperoleh remisi Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah, Kamis.

"Dari 716 warga binaan (narapidana) yang mendapat remisi itu, sebanyak tujuh orang di antaranya bebas pada Lebaran saat ini," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat Edi Kurniadi di Karawang.

Dikatakannya, tujuh narapidana tersebut dinyatakan bebas setelah mereka mendapatkan remisi khusus dan atas pemberian pembebasan bersyarat.

Menurut dia, tujuh narapidana yang bebas itu, lima di antaranya setelah mendapatkan remisi khusus hari raya dan dua orang narapidana lainnya setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Sementara dari total 716 narapidana yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri tahun ini, sebanyak 147 narapidana diantaranya mendapat remisi khusus atau pengurangan hukuman 15 hari.

Selain itu, sebanyak 540 narapidana mendapatkan remisi khusus satu bulan, 27 narapidana Lapas Karawang itu yang mendapatkan remisi khusus satu bulan 15 hari dan yang mendapatkan remisi khusus dua bulan 20 hari hanya dua orang.

"Para narapidana yang mendapatkan remisi lebaran itu ialah mereka yang terlibat dalam berbagai kasus, seperti tindak pidana umum, narkoba, dan lain-lain," katanya.

Mayoritas yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri tersebut merupakan narapidana dalam kasus narkoba. Sebab mayoritas penghuni Lapas tersaebut merupakan narapidana narkoba.

"Sekitar 30-35 persen narapidana dari total 716 narapidana yang mendapatkan remisi itu merupakan narapidana narkoba," kata Edi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement