Selasa 06 Aug 2013 22:29 WIB

Lapas Sukamiskin Ajukan 215 Remisi Lebaran untuk Napi Korupsi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Foto: informasi-bandung.com
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mengajukan remisi untuk 215 narapidana kasus korupsi. Namun, belum diketahui berapa napi di Lapas Sukamiskin yang mendapat jatah remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah dari Kemenkumham.

Lebaran tahun ini, Kemenkumham memang memberikan remisi untuk 182 napi tindak pidana korupsi. Tetapi, Kemenkumham belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang mendapat remisi.

"Yang diusulkan, belum pasti turun. Ada 215 remisi khusus," kata Giri Purbadi saat dihubungi ROL, Selasa (6/8).

Sedangkan untuk remisi umum HUT RI pada 17 Agustus 2013 nanti, Giri mengatakan Lapas Sukamiskin telah mengajukan remisi untuk 247 napi korupsi. Ia mengatakan, napi korupsi yang diajukan remisi khusus maupun umum di Lapas Sukamiskin, telah memenuhi persyaratan.

Giri menjelaskan, persyaratan pemberian remisi ini sudah memenuhi PP Nomor 28/2006. Para napi korupsi yang diajukan remisi ini yang tidak terkena PP Nomor 99/2012 yang dihitung telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada 12 November 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement