Selasa 06 Aug 2013 14:00 WIB

Pemerintah Minta Bekukan Aset Century, Inggris Ajukan Syarat

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin
Foto: Antara
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkumham Amir Syamsudin telah melakukan kunjungan ke Inggris dan telah bertemu dengan Kejaksaan Agung Jersey pada 28 Juli-4 Agustus 2013. Kunjungannya ini secara khusus untuk meminta agar Kejaksaan Agung Jersey di Inggris membekukan aset yang diduga berasal dari tindak pidana Bank Century.

"Kunjungan untuk menyampaikan dokumen permintaan bantuan timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) kepada Kejaksaan Agung Jersey untuk membekukan aset yang diduga berasal dari tindak pidana Bank Century," kata Amir di Jakarta, Selasa (6/8).

Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung Jersey menyampaikan dukungan dan komitmennya untuk menindaklanjuti MLA pemerintah Indonesia terkait kasus Bank Century. Pemerintah Indonesia, ujarnya, juga ingin meningkatkan kerja sama hukum antara Indonesia-Inggris terkait dengan asset recovery dan proses ekstradisi salah seorang terpidana kasus Bank Century, Rafat Ali Rizvi ke Indonesia.

Apalagi sudah sejak 2009, kedua negara ini telah bekerja sama untuk memproses ekstradisi Rafat ke Indonesia agar dapat menjalankan pidana penjara yang telah dijatuhkan pengadilan Indonesia.

Dalam pertemuan itu, ujarnya, pemerintah Inggris juga menyampaikan dua isu utama untuk dimintakan kepada Indonesia. Yaitu masih diterapkannya hukuman mati dan keinginan Inggris untuk mengembangkan kerja sama hukum di bidang transfers of sentenced persons

Inggris menyampaikan permohonan agar memberikan kebijakan khusus terhadap warga negaranya yang sedang menjalani hukuman di Indonesia. "Pemerintah Inggris menyampaikan permohonan  dapat memberikan khusus kepada warga negara Inggris, Lindsay Sandiford dan Gareth Dane Cashmore agar dapat menjalani hukumannya di Inggris," jelas Amir.

Mengenai hukuman mati, Amir menjawab, masih menjadi hukum positif di Indonesia hingga saat ini. Sehingga untuk menghapusnya perlu perubahan atau amandemen dan memakan waktu yang lama.

Sedangkan untuk transfers of sentenced persons, ketiadaan hukum tersebut membuka kemungkinan agar adanya diskusi antara dua negara. "Pemerintah Indonesia membuka kemungkinan kedua pihak untuk membentuk forum diskusi sebagaimana dilakukan dengan Australia," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement