Selasa 06 Aug 2013 08:13 WIB

Sebaiknya Zakat Diberikan Dalam Bentuk Program Bukan Uang

  Jamaah membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).  (Republika/Agung Supriyanto)
Jamaah membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (5/8). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum bisnis Islam dari Surabaya, Dr Abd Salam Nawawi MAg menyatakan zakat akan lebih efektif diberikan dengan berbentuk program daripada diberikan dalam bentuk uang tunai.

"Kalau diberikan dalam bentuk uang, nanti dipakai untuk beli rokok, handphone, dan kebutuhan konsumtif lainnya, sehingga tidak akan efektif," katanya, Selasa (6/8).

Dosen Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan zakat dalam bentuk program itu tidak menyalahi hukum Islam, karena hal terpenting dari zakat adalah peruntukannya. "Peruntukan zakat ada delapan golongan yakni fakir (tidak berharta), miskin (tidak berpenghasilan), riqab (budak), gharim (pemilik utang), mualaf (baru masuk Islam), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), Ibnu Sabil (musyafir/perantau), dan amil (panitia zakat)," paparnya.

Karenanya, zakat itu harus diberikan dalam bentuk bedah rumah, pendidikan anak jalanan, dana bergulir untuk pedagang kecil, dan sebagainya tidak masalah, asalkan penerimanya adalah fakir, miskin, dan seterusnya.

"Tapi, kalau dana bergulir itu sebaiknya tidak wajib dikembalikan, sebab bantuan itu menjadi hak mereka. Yang penting, penerimanya dari kelompok ekonomi lemah dan kalau mereka tidak mengembalikan itu bukan tidak mau tapi memang tidak mampu," ucapnya.

Salam berpendapat, penyaluran zakat dalam bentuk program itu lebih efektif, karena kemaslahatan zakat akan lebih terjamin. "Zakat itu penting, tapi manajemen zakat itu tidak kalah pentingnya," tukasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement