Senin 05 Aug 2013 17:03 WIB

KPK: Belum Ada Pihak Lain Terlibat Suap di MA

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Johan Budi
Foto: Antara/Reno Esnir
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA). KPK belum menyimpulkan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Sampai hari ini belum ada kesimpulan ada pihak lain yang terlibat," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang dihubungi, Senin (5/8). Johan menambahkan tim penyidik KPK masih mengembangkan terus sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam penyuapan yang dilakukan pengacara Mario C Bernardo kepada staf MA, Djodi Supratman ini. Bukti-bukti juga akan menunjukkan jika memang ada keterlibatan pihak lain.

Tim penyidik sendiri masih akan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dalam kasus ini usai Hari Raya Idul Fitri nanti. Saat ditanya apakah saksi yang akan diperiksa penyidik dari pihak MA, Johan mengatakan belum mengetahuinya. "Pemeriksaan saksi-saksi akan dilanjutkan pekan depan. Belum tahu siapa dan darimana saksinya," ujar Johan.

Sebelumnya KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Mario C Bernardo dan Djodi Supartman di dua lokasi berbeda pada Kamis (25/7) lalu. Sehari setelahnya, KPK menetapkan dua orang ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Tim penyidik menemukan uang sebesar Rp 78 juta dalam tas yang dibawa Djodi dan kemudian menyitanya. Tas berisi uang ini didapatkan Djodi setelah menemui Mario C Bernardo di kantornya yang bekerja di bawah kantor pengacara Hotma Sitompoel and Associates di Jalan Martapura Nomor 3, Jakarta Pusat.

Uang ini diduga terkait dengan pengurusan kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito yang sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hakim kasus kasasi ini adalah Gayus Lumbuun, Zaharuddin Utama, dan Andi Ayyub.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement