REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi akan menindak tegas para pedagang yang mempermainkan harga diskon. Pasalnya, hal tersebut biasanya marak terjadi saat mendekati hari raya Idul Fitri.
‘’Banyak pedagang yang menaikkan harga dulu, baru kemudian menurunkan harga dengan diskon,’’ ujar Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan, Dudi Fathul Jawad, kepada wartawan.
Jika terbukti melakukan penipuan diskon, maka pedagang tersebut akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Terutama aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Upaya mengelabui konsumen dengan diskon dapat dihukum dengan pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Dudi mengatakan pedagang menawarkan diskon untuk menarik minat pembeli. Padahal, modus yang dijalankannya menyebabkan kerugian pada pembeli.
Oleh karena itu, terang Dudi, pemkot meminta pedagang untuk tidak melakukan penipuan diskon. Bila ada konsumen yang mendapatkan perlakukan tersebut, mereka dapat segera ke Diskoperindag atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).