REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Sebanyak 2.455 narapidana di 10 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1434 H.
"Pemberian remisi ini dilaksanakan pada 1 Syawal 1434 H oleh masing-masing kepala LP dan rutan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim Darmadji di Samarinda, Sabtu.
Darmadji yang didampingi Kepala Bidang Keamanan dan Pembinanaan, Priya Pratama ini merincikan dari 2455 remisi itu, sebanyak 510 orang mendapat potongan masa hukuman 15 hari.
Kemudian terdapat 1.742 orang mendapat remisi 1 bulan, 136 orang mendapat remisi 1,5 bulan, 33 orang dapat remisi 2 bulan, dan 34 napi langsung dinyatakan bebas, yakni setelah mendapat potongan 15 hari untuk 14 orang dan potongan 1 bulan untuk 20 orang.
Dari 2.455 napi tersebut, perkara yang dominan adalah penyalahgunaan narkoba (689 orang), kemudian korupsi (11), pembalakan liar (4), pencurian ikan (4) dan perdagangan manusia (1).
Ada pula sembilan napi yang merupakan warga negara asing (WNA) yang empat di antaranya mendapat remisi. Keempat napi itu hanya mendapat potongan tahanan sehingga belum ada yang bebas.
Menurutnya, pemberian remisi tersebut diatur melalui Keputusan Presiden (Kepres) guna memberikan hak yang sama bagi seluruh masyarakat, tidak terkecuali masyarakat binaan yang berkelakuan baik. Remisi diberikan karena sebagai penghargaan terhadap napi yang dinilai berkelakukan baik ketika menjalani hukuman.
2.455 napi yang mendapat remisi pada lebaran ini, merupakan bagian dari 4.915 napi yang beragam Islam.