Jumat 02 Aug 2013 20:33 WIB

Pengamat: Langkah MA Buat Gayus Jera

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Hazliansyah
Gayus Tambunan
Foto: Antara/Andikah Wahyu
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Mahakamah Agung (MA) menolak kasasi mafia pajak Gayus Tambunan bahkan menambah hukuman penjara menjadi 30 tahun dinilai tepat.

"Ini sangat tepat," kata pakar Hukum Pidana Yesmil Anwar kepada Republika Jumat (2/8).

Kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad) ini menjelaskan, dalam teori kriminologi, Gayus sebenarnya memperhitungkan semua perbuatan aksinya. Antara kesenangan dan rasa sakit yang akan didapatkan sudah diperkirakan Gayus.

Ia melanjutkan, dengan keputusan MA ini, maka kalkulasi Gayus melenceng. Imbasnya, rasa sakit yang dirasakan mantan PNS perpajakan itu lebih perih dari pada kesenangan yang didapat.

"Pleasure (kesenangan) dan pain (kesakitan) ia sudah timbang. Rasa sakit yang akan banyak dialaminya. Ini positif untuk khazanah peradilan yang terpuruk," kata dia.

Yesmil juga mengungkapkan, apresiasi layak disematkan kepada MA. Dia melihat, atas langkah ini, lembaga peradilan tertinggi itu layak disebut sedang mereformasi diri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement