REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Mahakamah Agung (MA) menolak kasasi mafia pajak Gayus Tambunan bahkan menambah hukuman penjara menjadi 30 tahun dinilai tepat.
"Ini sangat tepat," kata pakar Hukum Pidana Yesmil Anwar kepada Republika Jumat (2/8).
Kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad) ini menjelaskan, dalam teori kriminologi, Gayus sebenarnya memperhitungkan semua perbuatan aksinya. Antara kesenangan dan rasa sakit yang akan didapatkan sudah diperkirakan Gayus.
Ia melanjutkan, dengan keputusan MA ini, maka kalkulasi Gayus melenceng. Imbasnya, rasa sakit yang dirasakan mantan PNS perpajakan itu lebih perih dari pada kesenangan yang didapat.
"Pleasure (kesenangan) dan pain (kesakitan) ia sudah timbang. Rasa sakit yang akan banyak dialaminya. Ini positif untuk khazanah peradilan yang terpuruk," kata dia.
Yesmil juga mengungkapkan, apresiasi layak disematkan kepada MA. Dia melihat, atas langkah ini, lembaga peradilan tertinggi itu layak disebut sedang mereformasi diri.