Kamis 01 Aug 2013 23:59 WIB

KPU Batasi Alat Peraga Dua Unit Per Kecamatan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Ketua KPU Husni Kamil Manik
Ketua KPU Husni Kamil Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi dan menambahkan ketentuan pembatasan alat peraga kampanye dalam peraturan KPU nomor 1/2013 tentang kampanye. KPU berencana membatasi alat jumlah alat peraga yang bisa digunakan calon anggota legislatif dan partai politik.

"Pembatasan atribut dan alat peraga kampanye akhirnya diserahkan kepada KPU, meski masih ada perdebatan di KOmisi II. KPU menawarkan jumlah alat peraga maksimal dua unit di setiap kecamatan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Kamis (1/8).

Di setiap kecamatan, menurut Husni, pemerintah daerah setempat telah memiliki aturan tentang titik-titik yang diperbolehkan untuk pemasangan kampanye. Dari titik-titik yang telah ditentukan tersebut, caleg dan parpol hanya bisa memasang alat peraga palig banyak dua unit.

Namun, sebelum menetapkan aturan tersebut KPU masih akan mengkaji lebih mendalam. Bagaimana aturan teknis dan penerapannya di lapangan. Apakah pembatasan hanya mencakup jumlah saja atau tidak. Atau pembatasan juga meliputi ukuran dan jenis alat peraga yang digunakan.

"Apakah nanti untuk alat peraga luar ruang hanya boleh untuk lambang parpol, tidak untuk caleg. Bisa jadi pembatasannya seperti itu," ungkapnya.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan. Gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan. Ide pembatasan itu, menurutnya untuk menciptakan asas keadilan bagi semua caleg.

"Walau pun ada beberapa anggota dewan yang mengusulkan sebaiknya aturan pembatasan itu ditiadakan. Tapi kami semangatnya untuk keadilan bagi para caleg," kata Ferry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement