Kamis 01 Aug 2013 19:28 WIB

Hakim Cecar Djoko Susilo Soal Pemalsuan Tanda Tangan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Foto: Antara
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo menyebutkan ada pemalsuan tanda tangan untuk pencairan dana proyek simulator SIM tahun anggaran 2011. Ia menjelaskan pemalsuan itu diketahuinya ketika diperiksa menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8).

Djoko baru mengetahui pemalsuan tanda tangan itu lewat temuan dari tim Irwasum dan Propam Polri. Ia mengatakan, Bareskrim kemudian memproses dugaan pemalsuan itu.

Berdasarkan hasil investigasi, menurut dia, pemalsuan tanda tangan itu dilakukan Bendahara Satuan Kerja Korlantas, Kompol Legimo. "Tanda tangan SPM (Surat Perintah Membayar) pada waktu pencairan roda dua," kata Djoko, yang dalam pengadaan ini masih menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Untuk mencairkan dana di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memang membutuhkan beberapa dokumen dengan tanda tangan Djoko selaku KPA. Dokumen itu antara lain, SPM, Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLs) dan Maksimum Pembayaran (MP).

Djoko juga mengakui menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Ia menjelaskan pernah menandatangani banyak dokumen, termasuk dokumen untuk pencairan dana. "Kami pernah tanda tangan, waktunya kapan tidak ingat," kata dia.

Penjelasan Djoko ini justru mengundang pertanyaan ketua majelis hakim Suhartoyo. Karena di satu sisi Djoko menjelaskan pernah menandatangani dokumen untuk pencairan dana, namun di sisi lain, ia menjelaskan adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang diajukan ke KPPN itu.

"Urgensinya apa Legimo pakai berkas palsu sementara berkas aslinya sudah siap?," ujar Suhartoyo.

Djoko pun tidak bisa menunjukkan rujukan fakta pemalsuan tanda tangan itu. Ia pernah mendengar adanya pemalsuan itu dari bawahannya.

Kemudian, Djoko juga mengaku sempat melihat dokumen itu ketika menjadi saksi bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Brigjen Pol Didik Purnomo, dari penyidik Bareskrim Polri. Djoko juga mengaku pernah diminta tanda tangan pembanding. "Namun tindak lanjut (Bareskrim) tidak tahu persis sejauh mana," kata jenderal bintang dua itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement