Kamis 01 Aug 2013 15:45 WIB

Uji KIR Diperketat, Bus-Metromini tak Lolos Harus Diperbaiki

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sopir metromini melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/8).    (Republika/Prayogi)
Sopir metromini melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/8). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH--Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak dapat mengizinkan bus yang tidak layak jalan untuk bebas beroperasi kembali.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan penahanan sebanyak 40 bus metro mini dan menilang 86 bus lainnya merupakan kewajiban pihaknya untuk menertibkan kendaraan tidak layak pakai. Sehingga pihaknya perlu melaksanakan penegakkan hukum.

"40 bus tersebut dapat digunakan kembali jika telah diperbaiki dan diuji KIR," ujarnya di Balai Kota, Kamis (1/8). Tetapi jika tetap tidak lolos uji KIR maka kendaraan tersebut tetap ditahan.

Perbaikan kendaraan dapat dilakukan di bengkel mereka masing-masing.

Pristono mengatakan nantinya mereka harus menandatangani surat perjanjian untuk tidak beroperasi sebelum kendaraannya diperbaiki.

Jika mereka tetap membandel maka izin usaha pemilik bus metro mini dapat dicabut. Terkait uji KIR yang kini kian ketat dan dirasakan sulit membuat supir lolos, Pristono membenarkan.

"Memang seharusnya uji KIR harus ketat,"ujarnya. Bagi masyarakat yang mengetahui ada oknum yang bermain saat uji KIR dapat melaporkan ke Dishub

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement