REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Narkotika Nasional (BNN) mempertimbangkan pendirian pusat rehabilitasi pencandu dan pengguna narkoba di pusat-pusat pendidikan dan asrama TNI dan Polri.
"Pusdiklat TNI dan Polri dapat dijadikan sebagai tempat rehabilitasi jika diminta," kata Kepala Badan Narkotika Nasional, Irjen Pol Anang Iskandar, dalam diskusi PP 99/2012 di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Kamis (1/8).
Anang mengatakan BNN mempunyai empat pusat rehabilitasi pecandu narkoba yaitu di Lido Bogor, Baddoka Makassar, Tanah Merah Samarinda, dan Batam Kepulauan Riau.
"Saat ini belum terdapat pendefisian yang jelas antara penyalahguna dan pencandu narkoba dengan pengedar," katanya.
Ketiadaan pendefinisan yang jelas itu, lanjut Anang, mengakibatkan putusan pengadilan terkait kasus-kasus narkoba mengarah pada putusan pidana dan menempatkan terpidana di lembaga-lembaga pemasyarakatan dan bukan pusat rehabilitasi.
"Semestinya sejak penyidikan kasus dapat dibedakan mana pecandu dan mana pengedar atau kurir narkoba," katanya. Kepala BNN menambahkan jumlah narapidana korban penyalahgunaan narkoba mencapai sekitar 27 ribu narapidana. Mereka tersebar di seluruh lembaga-lembaga pemasyarakatan di Indonesia.