Kamis 01 Aug 2013 09:55 WIB

Hotma Sitompoel Diperiksa KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Hotma Sitompul
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Hotma Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Hotma Sitompoel. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap penanganan kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA). "Hotma diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (1/8).

Hotma memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia tiba di gedung KPK pukul 09.10 WIB dengan memakai jas hitam dan mobil bernomor pelat B 1 LBH. Ia mengaku akan diperiksa sebagai dua tersangka dalam kasus ini. Namun ia enggan membicarakan kasus ini dengan dalih tidak tahu tahu. "Keterangan apa, nanti saya membicarakan sesuatu yang saya tidak tahu, kan nggak boleh," ujarnya.

Namun, ia membantah saat ditanya apakah uang yang diberikan kepada staf MA Djodi Supratman merupakan perintahnya. "Saya saja nggak tahu, bagaimana ada perintah dari saya," kelitnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu staf MA Djodi Supratman dan seorang pengacara Mario C Bernardo. Mario merupakan pengacara di bawah kantor pengacara Hotma.

KPK menangkap Djodi dan Mario di dua lokasi berbeda pada 25 Juli 2013 lalu. Keesokan harinya, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka, Mario selaku pemberi suap dan Djodi selaku penerima suap.

KPK juga menyita uang di dalam tas cokelat yang dibawa Djodi dari kantor Mario berisi Rp 78 juta. Pemberian uang ini diduga sebagai pemberian kedua kalinya. Sedangkan uang pemberian pertama ditemukan di rumah Djodi di Bambuapus, Jakarta Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement