Kamis 01 Aug 2013 05:16 WIB

Tiga Komisioner KPU Jatim Diberhentikan Sementara

Rep: Ira Sasmita/ Red: Fernan Rahadi
Gedung Komisi Pemilihan Umum
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Gedung Komisi Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melalui rapat pleno yang digelar Rabu (31/7) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memutuskan untuk memulihkan hak konstitusional pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawireja sebagai peserta Pilkada Jatim 2013.

Secara bersamaan, KPU RI memberi sanksi peringatan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur atas nama Andry Dewanto Ahmad dan merehabilitasi anggota KPU Jawa Timur atas nama Sayekti Suaindiyah.

"Sementara tiga komisioner KPU Jatim atas nama Agus Machfud Fauzi, Agung Nugroho dan Nadjib Hamid diberhentikan sementara," ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Rabu malam.

Selanjutnya untuk menjamin pelaksanaan pilkada di Jatim tetap berjalan, maka KPU RI mengambil alih tugas dan wewenang KPU Provinsi Jawa Timur. Serta tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota yang tugas dan wewenangnya telah diambil alih oleh KPU Provinsi Jawa Timur.KPU juga akan segera melakukan supervisi kepada anggota KPU Jawa Timur untuk membangun soliditas dan kohesivitas di internal KPU se-Jawa Timur.

"Jabatan tiga orang anggota KPU Jatim yang diberhentikan sementara akan dikembalikan setelah surat suara Pilkada Jatim mendapat persetujuan dari semua pasangan calon," jelas Husni.

Setelah itu, semua tahapan penyelenggaraan Pilkada Jawa Timur akan kembali diserahkan sepenuhnya kepada KPU Provinsi Jawa Timur. Pemungutan suara sendiri akan dilangsungkan pada September 2013 mendatang.

Sebelumnya, pasangan Khofifah-Herman digugurkan oleh KPU Jatim sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena persentase dukungan dari partai politik kurang dari 15 persen. Tim pasangan tersebut menduga ada pemalsuan dukungan yang dilakukan pasangan pesaing Soekarwo-Saifullah (Karsa) atas dua partai, yakni Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement