REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebelumnya DKPP mengabulkan tuntutan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja untuk menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur tahun 2013.
Melalui rapat pleno yang digelar Rabu (31/7) malam, KPU RI memutuskan untuk memulihkan hak konstitusional pasangan Khofifah-Herman sebagai peserta Pilkada Jatim 2013.
“KPU mengeluarkan keputusan Nomor 641/Kpts/KPU/Tahun 2013 untuk menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawireja sebagai peserta Pilkada Jawa Timur tahun 2013,” papar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Rabu malam.
Dengan keputusan tersebut, peserta Pilkada Jatim menjadi empat pasangan calon dan pasangan Khofifah - Herman, akan diberi nomor urut 4. KPU juga akan mengundang pasangan Khofifah - Herman untuk melakukan otentifikasi surat suara, pada Jumat (2/8) nanti.