Selasa 30 Jul 2013 21:45 WIB

Tambah Libur, PNS Tanjabar Bakal Disanksi

PNS (ilustrasi)
Foto: cangklak.blogspot.com
PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Jambi, Katamso mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab setempat untuk tidak menambah waktu libur di luar yang sudah diatur.

Seluruh PNS untuk musim lebaran tahun ini akan diliburkan pada 3-11 Agustus 2013, bagi PNS yang melanggar akan diberikan sanksi tegas, katanya ketika dihubungi di Kuala Tungkal, ibukota Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), Selasa (30/7).

Wabup mengatakan, untuk memastikan tidak adanya PNS yang menambah waktu libur, pihaknya apada hari pertama masuk kerja akan melakukan sidak.

"Jika kedapatanan ada PNS tidak masuk pada hari dan tanggal yang sudah ditentukan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk itu diharapkan semua PNS untuk mentaati aturan libur yang sudah ditentukan," ujarnya.

Pemerintah sudah menetapkan tanggal 12 Agustus 2013 jam kerja layanan instansi pemerintah, khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah kembali normal.

Katamso mengatakan, sembilan hari waktu libur dirasa sudah cukup untuk dinikmati pegawai, karena itu jangan sampai hari libur untuk lebaran ditambah-tambah.

Ia mengharapkan jangan sampai PNS mengingkari aturan yang telah ditetapkan, apalagi mulai 12 Agustus sudah banyak mengadakan kegiatan, seperti persiapan menyambut HUT Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus dan kegiatan untuk kecamatan yang ada di lingkungan Pemkab Tanjabar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement