REPUBLIKA.CO.ID,SAMPANG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, menegaskan akan mengusut kasus dugaan penyimpangan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, sebagaimana dilaporkan ke institusi itu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Ach Fauzan, Selasa menyatakan pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan BLSM itu hingga tuntas.
"Secepatnya kami akan melakukan pemeriksaan, termasuk aparat desa yang mengambil kebijakan memotong BLSM di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, seperti yang dilaporkan warga kepada kami," katanya.
Sebelumnya pada Selasa (30/7) pagi puluhan warga Desa Gunung Rancak, perwakilan dari 1.311 warga penerima BLSM mendatangi kantor Kejari Sampang melaporkan kebijakan kepala desa mereka yang memotong bantuan.
"Pemotongan dari masing-masing kami sebesar Rp200 ribu dari Rp300 ribu yang seharusnya kami terima," kata salah seorang warga di Kejari Sampang, Ahmad.
Menurut Ahmad, pihak aparat desa mengaku, pemotongan BLSM itu untuk warga lain yang tidak menerima bantuan. Selain di Desa Gunung Rancak, BLSM yang juga dilaporkan bermasalah ialah di Desa Astapah, Kecamatan Omben.
Bahkan puluhan warga desa itu, Selasa (30/7) mendatangi kantor DPRD Sampang melaporkan praktik pemotongan bantuan yang dilakukan oleh aparat desa mereka.
Berbeda dengan di Desa Gunung Rancak, dana BLSM yang diterima warga di desa ini Rp150 ribu dari seharusnya Rp300 ribu.
"Kami datang ke DPRD Sampang ini agar kasus ini bisa dimediasi namun jika tidak maka kami juga akan melaporkan ke Kejari Sampang agar segera diproses hukum seperti kasus yang terjadi di Desa Gunung Rancak," kata juru bicara warga Desa Astapah, Samsuri.