REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pegawai PT Master Steel Manufactory, yaitu Manajer Keuangan Effendi Komala dan Direktur Keuangan Diah Soembedi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap kepada dua orang penyidik pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7). Keduanya terancam pidana lima tahun penjara.
"Terdakwa Diah Soemedi selaku pemilik atau Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory bersama-sama Effendy Komala dan Teddy Muliawan telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni memberi atau menjanjikan berupa uang kurang lebih sejumlah 600 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 4 miliar)," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7).
Berdasarkan surat dakwaan, Diah bersama Effendy dan Teddy diduga menyuap dua pegawai Ditjen Pajak, yaitu Eko Darmayanto dan Dian Irwan Nuqisra untuk mengupayakan penghentian penyidikan perkara pajak terhadap perusahaan itu. Effendi adalah Manajer Akuntansi PT Master Steel. Sedangkan Teddy adalah staf akunting perusahaan bergerak di bidang produksi baja itu.
Pada Januari 2011, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan pajak PT Master Steel pada 2008 dan menemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa pelaporan pajak transaksi senilai Rp 1,003 triliun. Uang itu dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh (Warga Negara Singapura), yang sebenarnya merupakan transaksi penjualan kepada pihak ketiga dan seharusnya dicatat sebagai penerimaan.
Diduga PT Master Steel sengaja menutupi data pajak yang sebenarnya agar pembayaran pajak pada 2008 tidak sebesar yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Jaksa Ahmad melanjutkan pada Juni sampai Juli 2011, Diah mengakui kesalahan itu dan membayar pajak terhutang ditambah denda 150 persen sebesar Rp 165 miliar.
Diah dengan didampingi konsultan pajak PT Master Steel, Ruben Hutabarat, bertemu dengan Eko dan dan Dian di sebuah restoran terletak di lantai 3 Hotel Borobudur pada 25 Desember 2013. Saat itu Diah meminta Eko dan Dian bisa membantu menghentikan penyidikan pajak terhadap perusahaannya dan menjanjikan akan memberikan imbalan sebesar Rp 40 miliar.
Diah dan Effendi didakwa dengan dua dakwaan, dakwaan pertama yaitu dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pada dakwaan kedua dengan pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.