REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengundur waktu masa persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menunda jawaban gugatan, Senin (29/7). Alasannya, belum mempersiapkan tanggapan terkait dakwaan yang dibacakan.
"Kami belum mempersiapkan jawaban," kata Perwakilan Kuasa Hukum KPU, Saiyfudin saat persidangan.
Hal ini jelas berbeda dengan pernyataan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum yang langsung ditunjuk KPU. Sebelumnya dia mengatakan, tidak perlu mempersiapkan jawaban gugatan. Sebab, semua dakwaan yang sudah terjawab di berita acara penetapan calon KPU beberapa waktu lalu.
Mejelis Hakim PTUN, Tri Cahya Indra Permana menegaskan, tim kuasa hukum KPU harus segera menanggapi gugatan itu pada persidangan berikut. Berdasarkan kesepakatan saat persiapan persidangan, bila tidak bisa memberikan jawaban selama dua kali penundaan, akan ditinggal.
"Jawaban gugatan akan dibacakan, Rabu (31/7) besok, sekaligus pembuktiaan oleh kedua belah pihak," ujar Indra.
Kuasa Hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa - Herman S Sumawiredja, Djuly Edi mengatakan, pihaknya belum melihat ada upaya penundaan persidangan. Sebab, proses perjalanan hukum masih memasuki masa awal. Namun, sebelum lebaran, semua berkas harus bisa disampaikan. "Besok kami akan melampirkan 40 surat bukti dan 10 orang saksi ahli," kata Edi.