Senin 29 Jul 2013 04:02 WIB

DPR Masih Belum Berani Panggil Ketua MA

Rep: M Akbar Wijaya, Irfan Fitrat/ Red: M Irwan Ariefyanto
Demo anti mafia pajak
Foto: M Syakir/Republika
Demo anti mafia pajak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terbongkarnya kasus penangkapan pengacara dan salah satu pegawai Mahkamah Agung ditanggapi santai oleh DPR.  Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Bambang Soesatyo malah menyatakan, Komisi III masih menunggu proses penyidikan KPK terhadap Djodi.

Jika dalam perkembangan terbukti ia merupakan kaki tangan salah satu hakim agung di MA, barulah Komisi III akan memanggil Ketua MA. “Kalau terkait, baru kita respons,” ujar Bambang.

Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, kasus Djody akan dibahas dalam rapat rutin antara Komisi III dan MA. “Dalam rapat dengan Ketua MA ini akan menjadi salah satu agenda yang akan diminta penjelasannya kepada Ketua MA,” katanya.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho juga mendorong KPK untuk terus mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain selain dua orang yang ditahan. Ia mengatakan, kasus ini bisa jadi melibatkan pengacara atau hakim. “Dua orang ini bisa jadi tidak bekerja sendiri. Kalau advokat itu biasanya tim,” katanya.

Dengan dijadikannya Mario sebagai tersangka, menurut Emerson, memunculkan indikasi adanya pengacara yang bermain dalam mafia peradilan. Karena itu, ia berharap KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap ada atau tidaknya peran pihak lain. Ia menilai, keterlibatan pengacara lain dalam pengurusan kasus masih mungkin terjadi. “Sangat mungkin. (Posisi) pengacara rawan,” ujarnya.

Emerson mengatakan, berdasarkan undang-undang, advokat memang tidak boleh menolak menerima kasus korupsi. Namun, ia berharap para pengacara ini tidak berupaya untuk memengaruhi proses peradilan yang ada. Jangan sampai, ia katakan, para advokat ini justru terlibat dalam dugaan kasus yang serupa dengan kliennya. “Jangan sampai bertindak menyerupai koruptor,” ujar Emerson.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement