REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perda BUMD PT Transjakarta hingga kini belum selesai diputuskan padahal seharusnya Juli 2013 perda tersebut telah digunakan dan Desember 2013 perubahan Unit Pelayanan Transjakarta Busway (UPTB) akan dilakukan.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta. Slamet Nurdin mengatakan pembuatan Perda BUMD PT Transjakarta hanya menunggu ketok palu saja. Namun hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara jelas BUMD tersebut akan digunakan untuk apa.
"Aset yang akan dimiliki Transjakarta juga hingga saat ini belum jelas," ujarnya pada Republika, Ahad (28/7).
Dia menyarankan agar BUMD PT Transjakarta nantinya digunakan sebagai pengelola bus yang ada di DKI Jakarta. Seperti bus sedang yang saat ini dikelola oleh perseorangan. Sehingga semua angkutan umum dapat diatur dalam satu manajemen.
BUMD transportasi seperti PT Ratax tidak sesuai untuk bus- bus sedang. Sebab, Ratax belum berpengalaman dalam mengelola bus-bus sedang.
Namun pemda DKI Jakarta perlu menginventarisir apa saja yang akan dijadikan aset. Aset mana saja yang nantinya diserahkan pada Transjakarta.
Saat ini belum jelas BUMD Tansjakarta akan digunakan untuk mengelola aset atau hanya manajemen saja. Padahal kebutuhan bus tidak hanya fisiknya saja tetapi juga pool, bengkel, halte, JPO, jalur bus, dan depo pengisian bahan bakar.