Jumat 26 Jul 2013 22:52 WIB

Pencuri Pasir Laut Diancam Sanksi Adat

REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Lembaga gabungan desa adat dan desa dinas membuat kesepakatan untuk memberi sanksi adat pelakunya untuk mengatasi pencurian pasir laut di wilayah Desa Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali.

"Bentuk sanksi adat tersebut akan kami bicarakan dalam paruman atau rapat adat, yang dihadiri oleh seluruh warga," kata Bendesa atau Pimpinan Adat Pekutatan, I Made Ariyasa, Jumat (26/7).

Ariyasa bersama dengan Perbekel atau Kepala Desa Pekutatan, I Gede Silagunada dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pekutatan, I Ketut Suarkadana berikrar untuk menghentikan dan melarang pengambilan, penimbunan serta pendistribusian pasir laut secara ilegal, di wilayah mereka.

Menurut Ariyasa, sanksi adat terhadap pencuri pasir laut sangat mungkin dilakukan, karena dalam awig-awig atau aturan desa adat, pasir laut merupakan milik desa, sehingga jika mengambil tanpa izin bisa dikenai hukuman adat. "Dasar aturannya sudah ada dalam awig-awig adat, tinggal mempertegas dan benar-benar dilaksanakan saja," ujarnya.

Ia menyatakan rasa optimistisnya jika benar-benar ditegakkan, sanksi adat yang diterapkan akan membawa efek jera bagi pelaku, khususnya warga setempat.

Sedangkan Silagunada berharap, semua pihak tidak mengingkari kesepakatan ini, sehingga bisa berjalan efektif untuk menyelamatkan lingkungan pantai.

Penandatanganan kesepakatan ini juga disaksikan Camat Pekutatan, I Made Budhiarta, Kapolsek Pekutatan, Kapolsek Mendoyo, Kompol I Komang Kardita dan Danramil 1617-04 Pekutatan, Kapten Ketut Astawa.

Pencurian pasir laut di wilayah Pekutatan memang sering terjadi, dan dikhawatirkan akan membuat kerusakan lingkungan laut, termasuk memicu terjadinya abrasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement